BAB IX PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRISME
STUDI KASUS
Lawan Diskriminasi Atas Nama Agama
Kerukunan beragama di Indonesia dinilai akan semakin suram pada tahun depan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan tindak kekerasan terhadap kelompok agama atau umat beragama tertentu yang terjadi tahun ini.
"Semakin suram ya, melihat laporan dari berbagai NGO pemerhati kebebasan beragama, kok kekerasan semakin menjadi-jadi," ujar Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace atau ICRP, Musdah Mulia, usai pembukaan Konferensi Nasional ICRP 2010, Jakarta, Minggu (19/12/2010).
Dikatakan Musdah, terdapat dua faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap umat beragama tersebut terus tumbuh. Pertama, kondisi masyarakat yang tidak berani menyuarakan kekerasan tersebut.
"Seolah membiarkan, karena itu tidak terjadi pada kita," katanya. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap masalah kekerasan tersebut.
"Sikap ini yang menyebabkan kekerasan berbasis agama dijadikan hal biasa. Meskipun ICRP harus oposisi dengan pemerintah, kita tidak bisa mendiamkan ini semua," ungkap Musdah.
ICRP, kata Musdah, akan berupaya melawan diskriminasi atau tindak kekerasan terhadap umat agama tertentu tersebut melalui cara advokasi seperti yang selama ini dilakukan.
"Advokasi kepada pemerintah supaya berbagai kebijakan diskriminatif dicabut, menyusun kebijakan publik yang sungguh melindungi hak sipil warga negara," ujarnya.
Juga melalui advokasi kepada kelompok-kelompok yang menjadi korban kekerasan atas nama agama agar kelompok tersebut bersuara meminta keadilan.
Kemudian melalui pendidikan non formal alternatif seperti dengan mempublikasikan penelitian ilmiah yang mengarahkan agar setiap orang dapat mengerti hak dan kewajiban satu sama lain. "Muncul prejudice karena tidak saling kenal saja.
Membangun kesepahaman, pengertian bahwa perbedaan itu tidak harus menjadi masalah," pungkas Musdah yang baru terpilih sebagai ketua ICRP itu.
SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/18/19201961/ICRP.Lawan.Diskriminasi.Atas.Nama.Agama
OPINI :
Seharusnya
semua yang menangani hal macam seperti ini harus dicontoh seperti dalam
studi kasus diatas. Kita ini merupakan negara hukum, dan jangan main
hakim sendiri dalam menangani segala sesuatunya. Meskipun mereka salah,
harus diselesaikan dengan cara damai, bukan malah melakukan diskriminasi
kepada si korban. Selesaikan lah semua masalah dengan semua hukum yang
berlaku di negara kita ini, bukan malah melakukan kekerasan.
DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh
individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa
dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan,kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:
§ dari struktur upah,
§ kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak
dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil,
pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik
kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.