Senin, 21 Oktober 2013

HUKUM MEMBIDIK ORANGTUA LALAI

     
     Arus lalu lintas di ruas Tol Jagorawi, Jakarta Timur menuju Bogor pada Minggu (9/9) mendadak padat kendati waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 dini hari. Arus lalu lintas yang melamabat itu akibat para pengendara yang berjalan pelan pada KM8.2000. Diruas itu terlihat 3 unit kendaraan di jalur 2 dan 3 teronggok dalam kondisi ringsek. Dari ketiga kendaraan itu, dua di antaranya yang paling parah yakni menimpa Daihatsu Gran Max B 1349 TFN dan sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Sementara satu kendaran lain, Toyota Avanza B 1882 UZJ kondisinya juga serupa kendati tidak terlalu parah kerusakannya.

     Hasil identifikasi petugas tercatat ada 6 orang meniggal dunia dan 11 orang menderita luka dalam. Mayoritas penumpang tewas merupakan berprofesi sebagai supir yang berencana akan mengambil mobil di daerah Bogor. AQJ alias Dul 13, ikut menjadi korban setelah Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan menghantam Gran Max dari arah yang berlawanan.

     Dul yang kini masih menjalani perawatan Intensif di RS Pondok Indah ini pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Status hukum Dul pun menuai kontroversi, pasalnya Dul baru berusia 13 tahun dan secara hukum tidak bisa diproses. Tanggung jawab terhadap seluruh korban termasuk kepada ahli waris korban tidak menjadi persoalan bagi Bos Republik Cinta Management (RCM) itu. Selain menanggung seluruh biaya perawatan dan pemakaman, pihak Ahmad Dhani bersedia menjamin biaya pendidikan seluruh anak korban tewas hingga perguruan tinggi.

     Peluang Dul untuk 'bebas' terbuka lebar. Saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dipanggil penyidik Dilantas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur ini pun menyarankan agar Dul tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi. "Khawatir akan mengalami trauma yang berkepanjangan.", papar M. Ihsan, Ketua KPAI Kamis (12/9) lalu.

     Arah 'bidikan' pun selanjutnya mengarah kepada Ahmad Dhani sebagai orangtua Dul. Penyidik kemudian memanggil Dhani untuk diperiksa dan dimintai keterangan seputar pengawasan terhadap putra bungsunya itu. Dua jam diperiksa, 18 pertanyaan yang isinya di antaranya adalah soal perijinan. "Saya tidak pernah memberikan ijin. Saya ini orangtua normal, tidak mungkin saya memberi ijin dan membiarkan anak saya mengemudikan mobil", ujar Ahmad Dhani setelah usai diperiksa.

     Dari UU yang menjerat Dul, Dhani juga sepertinya akan luput terjerat hukum mengingat tidak ada pelimpahan tersangka dalam kasus pidana. "Tetap diproses secara hukum, namun ada perlakuan khusus selama menjalani proses hukum terhadap anak dibawah umur", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Tidak dapat dipungkiri, siapapun yang salah harus dihukum, tidak terkecuali anak dibawah umur yang sesuai ketentuan UU bisa sudah bisa diadili. "Ancaman hukuman enam tahun penjara ini sesuai dengan pasal 310 No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas", ucap praktisi hukum Jhon SE Panggabean, SH, MH.

     Namun demikian menurut Wakil Sekjen DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), orangtua si anak ini tidak bisa menggantikan posisi anaknya dalam mempertanggung jawabkan secara pidana karena sistem pidana di Indonesia menerapkan hukuman individual atau siapapun yang berbuat secara materil dialah yang bertanggung jawab. Menurutnya Saat ini dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang sudah mulai mengadopsi konsep restorative justice. Sistem Peradialn Anak menyediakan lembaga diversi  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7. Jadi Restorative Justice System merupakan sebuah konsep penegakan hukum yang menitik beratkan kepada kepentingan pelaku, korban dan masyarakat.

     Namun persoalannya menurut Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ini mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal diundang-undangkan dalam arti mulai berlaku tahun 2014, sehingga untuk kasus ini belum bisa diterapkan. "Yang jelas kasus ini harus kita dorong supaya berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena hhukum kita jelas menyatakan bahwa semua warga Negara sama kedudukannya dihadapan hukum (equality before the law) ". tegasnya.


Sumber : Koran PosKota, Minggu 15 September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar