Hakim dan Jaksa
Pengertian
Hakim
Pengertian hakim
terdapat dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
mengadili. Selain di dalam KUHAP, pengertian hakim juga terdapat dalam Pasal 31
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Bambang Waluyo, S.H.
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah organ pengadilan
yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan
tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan
kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun
yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha
Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar