Seperti yang kita ketahui, bahwa dimana pun kita berada, apapun profesi kita, jabatan yang kita punya, serta apapun yang kita lakukan di berbagai tempat harus mengikuti etika yang telah ditentukan. Kode etika merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dari pengertian kode etik sendiri kita dapat memahami bahwa kode etik dibuat untuk mengatur segala tindakan setiap manusia agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari moral. Kode etik memiliki 3 macam, yaitu Kode Etik Bermasyarakat, Kode Etik Berprofesi dan Kode Etiik Beragama.
- Kode Etik Bermasyarakat
Kode etik bermasyarakat merupakan tata cara atau aturan yang digunakan sebagai pedoman dalam berprilaku di masyarakat. Contoh kode etik bermasyarakat adalah praktik humas di Malaysia didasarkan atas nilai dasar negara, sementara di Indonesia didasarkan atas Pancasila dan UU Dasar 1945.
- Kode Etik Berprofesi
Kode etik profesi merupakan tata cara atau aturan yang digunakan sebagai pedoman sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Contoh kode etik profesi adalah :
KODE ETIK HAKIM- Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur dan mendengarkan kedua belah pihak
- Menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
- Bersikap mandiri
- Mempertahankan dan menunjukkan integritas yang tinggi
- Bertanggung jawab, yaitu menerima konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan kewenangannya
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berprilaku rendah hati
- Bersikap professional
KODE ETIK KEPOLISIAN- Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
- Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
- Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
- Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur.
- Kode Etik Beragama
- Kode Etik Beragama
Kode etik beragama merupakan tata cara atau aturan yang digunakan sebagai pedoman sikap hidup dalam menjalankan kehidupan beragama, seperti saling menghargai antar umat beragama. Contoh kode etik beragama adalah Benjamin adalah beragama kristen dan Ahmad merupakan seorang muslimin, mereka berdua merupakan sahabat yang telah beranjak dewasa bersama-sama. Namun Amad mengetahui ketika hari minggu bahwa Benjamin harus pergi ke gereja untuk beribadah, sebaliknya Benjamin juga mengetahui bahwa Ahmad harus mengerjakan shalat 5 waktu. Mereka berdua mengetahui kewajiban beragama satu sama lain, maka dari itu mereka saling mengingatkan kewajiban beragama mereka jika waktu beribadah mereka telah datang.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar