Selasa, 16 Juni 2015

Etika dalam Bermasyarakat, Hukum Pidana dan Perdata

Etika dalam Bermasyarakat

     Etika merupakan hukum yang sangat mutlak dalam kehidupan sehari-hari yang biasa kita temui di sekitar lingkungan masyarakat pada umumnya. Tanpa kita sadari bahwa kita sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat kita semua harus mengikuti etika yang berlaku di lingkungan tempat tinggal kita. Dengan segala macam sifat dan perilaku setiap orang yang berbeda-beda, kita harus bisa memposisikan diri kita agar  tidak keluar dari jalur etika. Karena dengan memposisikan diri kita dalam kehidupan sosial dilingkungan kita dengan menaati etika yang ada merupakan tindakan yang berusaha untuk tidak merugikan orang lain yang tinggal bersama dilingkungan tersebut.

     Ada beberapa contoh etika yang baik dan yang buruk dalam bermasyarakat :

Etika Baik dalam Masyarakat

- Tidak membuang sampah sembarangan
- Menghormati orang yang lebih tua dari umur kita
- Selalu membantu orang lain yang kesulitan dan ada masalah selama kita mampu untuk membantu orang tersebut, dalam hal ini tidak memaksakan kehendak
- Melakukan kewajiban beribadah menurut  agamanya masing-masing dilingkungan tempat tinggal
- Menjaga nama baik diri sendiri dan keluarga maupun orang lain yang dikenal

Etika Buruk dalam Masyarakat

- Membuang sampah sembarang tempat yang membuat lingkungan tersebut menjadi kumuh
- Membuat onar atau kerusuhan di lingkungan masyarakat
- Mencela orang lain dengan kata-kata yang kotor/kasar
- Tidak patuh terhadap peraturan dilingkungan tempat tinggal
- Bersikap sombong


   Tentunya dengan menjalankan etika tersebut kita dapat manfaat yang berguna untuk diri kita sendiri,berikut manfaat apabla kita beretika dalam lingkungan masyarakat :

Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis
F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya

a) Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
b) Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c) Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
d) Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu


Peran dan manfaat etika (Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006) yaitu :

1. Manusia hidup dalam jajaran norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya = human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
3. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu, norma hukum cepat ketuinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum, norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari, etika mempersyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia, dan masyarakat, asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
4. Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Perlu diwaspadai nahwa ”power tend to corrupt”, ”the end justifies the means” serta pimpinan ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut.
Sanksi Pelanggaran Etika

1. sanksi social
skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. sanksi hukum
skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.


Hukum Pidana dan Perdata


     Pengertian hukum pidana, terdapat kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh isi/ aspek dari pengertian hukum pidana karena isi hukum pidana itu sangatlah lus dan mencakup banyak segi, yang tidak mungkin untuk dimuat dalam suatu batasan dengan suatu kalimat tertentu. Dalam memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana, biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa isi saja, sehingga selalu ada sisi atau aspek tertentu dari hukum pidana yang tidak masuk dan berada di luarnya,



Kasus penipuan sudah sering terjadi. Ini merupakan salah satu contoh kasus hukum pidana. Kasus penipuan ini biasanya dilakukan dengan modus meminta uang di depan sebelum barang atau jasa diberikan kepada seseorang. Pada akhirnya, uang telah diserahkan namun barang atau jasa tidak dilaksanakan oleh pihak penerima uang.

Kasus penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP :


"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun ?"



Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hukum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.

Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang

Soedawi Masjchoen Sofwan mengatakan hukum perdata yang diatur dalam KUH perdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hokum dagang.

Antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUH dagang, yang isinya sebagai berikut:

Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hokum yang khusus: KUH dagang mengesampingkan hokum yang umum: KUH perdata

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian( Kekerasan Dalam rumah Tangga)Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun

Cerita Permasalahan / Kronologis
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar